Amahlazwar’s Weblog

Entries categorized as ‘Indonesia’

Refleksi 2008:::Kebebasan Pers Indonesia yang Bertanggung Jawab: Kasus Verry Idham Henyansyah alias Ryan

Desember 29, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Nampaknya, pada pergantian tahun 2008 menuju 2009—tayangan kaleidoskop di beberapa Stasiun TV Swasta di Indonesia akan menampilkan berita Verry Idham Henyansyah alias Ryan sebagai salah satu peristiwa terheboh sepanjang tahun 2008. Media Massa memegang peranan penting dalam menjadikan kasus Ryan sebagai berita utama—mulai dari Surat Kabar hingga infotainment seakan tidak pernah lelah memberitakan kasus tersebu. Fokus dari pemberitaan rata-rata adalah kepada status Ryan sebagai seorang gay–itu saja.

Pada dasarnya, perilaku media massa terhadap pemberitaan seperti ini wajar-wajar saya. Menurut Ibu saya, minimal ada 3 (tiga) unsur di dalam kasus ini yang membuat heboh. 1) Pembunuhan tersebut bersifat sadis, 2) Pelaku memiliki kelainan seksual, 3) Pelaku cukup rapi dan sempat tidak terdeteksi–bahkan sempat menimbulkan kasus salah tangkap yang memalukan aparat keamanan. Namun, rasanya risih juga apabila melihat adanya unsur berlebihan di dalam pemberitaannya. Berlebihan disini adalah portret yang diberikan beberapa media massa terhadap portret kaum gay itu sendiri–rasanya tuduhan yang diberikan kepada mereka terlalu memojokkan. Bahkan, beberapa pertanyaan di dalam pemberitaan seolah menunjukkan bahwa kaum gay identik dengan imej seorang Ryan.

Padahal, apabila kita melihat kasus Ryan dengan lebih cermat–ada banyak sekali unsur ekonomi di dalamnya. Ryan, walaupun dengan modus operandi lingkaran pertemanan gay, memang terbukti mengambil harta para korbannya. Salah satu korban Ryan adalah seorang Ibu dan anaknya: apakah masih layak potret Ryan serta merta digeneralisasikan terhadap kaum gay secara keseluruhan?

Salah satu teman dan calon mentor saya, Glen Carolus Pattiradjawane, pernah mengatakan bahwa media massa di Indonesia masih perlu melakukan revisi ulang di dalamnya–terlebih untuk membuktikan bahwa media massa Indonesia adalah media yang bebas dan bertanggung jawab. Media massa memiliki kemampuan enlightment alias pemberi kebenaran terhadap publik. Lebih lanjut, media massa juga harus menjadi ruang publik untuk mengembangkan pola pikir dalam memandang suatu hal dengan obyektif.

Media massa yang bebas dan bertanggung jawab adalah indikator bangsa yang beradab. Saya hanyalah blogger amatiran yang mungkin tidak akan menjaring sedemikian banyak atensi publik, yang saya berikan hanyalah sebuah input terhadap media massa mainstream. Mereka di satu sisi mungkin akan berpikir untuk meningkatkan jumlah oplah dan lain sebagainya, namun seyogyanya media massa Indonesia tidak melupakan amanah yang mereka miliki sebagai mediator dalam membangun bangsa Indonesia yang obyektif. Saya harap model pemberitaan seperti kasus Ryan kemarin tidak akan terulang lagi di tahun 2009 ini. Semoga.

Kategori: Indonesia

Obituari: Ali Alatas, Bapak Diplomat Indonesia (1932 – 2008)

Desember 11, 2008 · & Komentar

Mantan Menteri Luar Negeri Indonesia, Ali Alatas meninggal pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2008 pukul 07.30 di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Ali Alatas meningalkan istri, Yunisa Alatas, tiga puteri dan delapan cucu. Ali Alatas sebelumnya dikenal luas sebagai Menteri Luar Negeri Indonesia pada tahun 1988 sampai 1999—kepiawaian beliau di dalam dunia diplomasi membuatnya sempat dinominasikan sebagai Sekjen PBB oleh sejumlah Negara Asia pada 1996.

Beberapa karier seorang Ali Alatas meliputi: Korektor Harian Niewsgierf (1952-1952), Redaktur Kantor Berita Aneta (1953-1954), Sekretaris II Kedutaan Besar RI di Bangkok (1956-1960), Direktur Penerangan dan Hubungan Kebudayaan Departemen Luar Negeri (1965-1966), Konselor Kedutaan Besar RI di Washington (1966-1970), Direktur Penerangan Kebudayaan (1970-1972), Sekretaris Direktorat Jenderal Politik Departemen Luar Negeri (1972-1975), Staf Ali dan Kepala Sekretaris Pribadi Menteri Luar Negeri (1975-1976), Wakil Tetap RI di PBB, Jenewa (1976-1978), Sekretaris Wakil Presiden (1978-1982), Wakil Tetap Indonesia di PBB, New York (1983-1987), Menteri Luar Negeri (1987-1999) Penasihat Presiden untuk Urusan Luar Negeri (2001-2004).

Salah satu filosofi beliau yang ditulis di dalam buku kumpulan pidato-nya: A Voice For Just Peace, adalah A Diplomat work is never done. Penulis berharap agar dirinya serta rekan-rekan Mahasiswa Hubungan Internasional dapat meneruskan perjuangan beliau yang belum tercapai. Seperti salah satu pidato beliau: “Hanya perdamaian yang didasarkan pada keadilan, pada pengakuan akan kesetaraan hidup manusia, keabsahan semua aspirasi manusia, akan menjadi perdamaian yang sejati”.

Indonesia memang kehilangan salah satu pionir diplomat handalnya, namun Penulis yakin kemampuan beliau dalam meneruskan wajah diplomasi Indonesia yang bebas dan aktif dapat menginspirasikan calon diplomat-diplomat muda Tanah Air untuk meneruskan prestasi beliau. Rest in peace, Mr. Ali Alatas, may God be with you…

- Dari berbagai Sumber -

Kategori: Indonesia

Fatwa Haram MUI untuk Rokok: Acceptable, tapi ….

Agustus 12, 2008 · & Komentar

                  Kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram untuk merokok dari MUI merupakan langkah yang bagi beberapa pihak dirasa tepat untuk mengurangi kebiasaan merokok di masyarakat. Berdasarkan artikel Kompas di http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/12/13085542/mui.siapkan.fatwa.haram.untuk.rokok, sedikitnya ada dua pihak yang mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa haram untuk rokok: Ikatan Ahli Kesehatan dan Komnas Perlindungan Anak.

                Penulis berasal dari keluarga yang hampir semuanya adalah perokok–terkecuali adik perempuan Penulis. Bahkan, Ayah Penulis yang merupakan salah satu ahli bedah kanker alias oncologyst dapat dikategorikan sebagai perokok berat. Nampaknya, Penulis beserta keluarganya harus bersiap-siap menghilangkan kebiasaan merokok apabila fatwa itu benar dikeluarkan.

                Hanya saja, ada beberapa kenyataan mengenai perusahaan rokok yang sepertinya dilupakan oleh MUI, Ikatan Ahli Kesehatan dan Komnas Perlindungan Anak. Baiklah, merokok memang cenderung merusak kesehatan masyarakat. Namun, kita tidak boleh melupakan beberapa kenyataan bahwa perusahaan rokok juga memiliki jasa-jasa tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

                Bayangkan apabila fatwa MUI untuk rokok pada akhirnya benar-benar dikeluarkan, bagaimana nasib para petani cengkeh dan tembakau di Indonesia yang notabene menggantungkan hidup mereka dalam mata pencaharian tersebut? Apakah MUI dan pihak-pihak lain sudah mempertimbangkan hal tersebut? Jangan lupa, selain kopi, Indonesia juga memiliki keunggulan dalam komoditas cengkeh dan tembakau.

                Begitu pula di bidang pendidikan, beberapa Yayasan seperti Djarum Bhakti Pendidikan dan Sampoerna Foundation. Apakah Komnas Perlindungan Anak melupakan bahwa Yayasan-yayasan yang berasal dari perusahaan rokok tersebut telah berjasa bagi pendidikan anak-anak di Indonesia?

                Dalam hal ini, Penulis tidak bermaksud untuk menentang Fatwa Haram untuk rokok karena bagaimanapun merokok itu memang tidak baik untuk kesehatan, namun ada baiknya apabila bentuk “Fatwa haram” yang dimaksud disini telah disusun secara masak-masak. Misalnya, fatwa haram tersebut hanya berlaku apabila merokok dilakukan di tempat umum yang mengganggu kesehatan masyarakat umum. Pemberlakuan fatwa haram juga misalnya, ditujukan kepada supermarket atau warung-warung yang menjual rokok untuk anak-anak.

                  Dengan demikian, Fatwa Haram MUI untuk rokok dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat luas tanpa harus menghadapi polemik ataupun kontroversi lebih lanjut. Media massa Indonesia sudah dipenuhi oleh berbagai berita mengenai kontroversi …. semoga Fatwa Haram MUI tidak termasuk ke dalam salah satunya.

Kategori: Indonesia

Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Islam yang Berdemokrasi: Paradoks antara Toleransi dan Intoleransi Beragama (part 2)

Juni 2, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Belum selesai perdebatan mengenai benar atau tidaknya tindak kekerasan terhadap kelompok Islam Ahmadiyah termasuk keputusan Pemerintah terhadap kelompok tersebut, pada peringatan Hari Kebangkitan Pancasila 1 Juni kemarin telah terjadi satu tindak kekerasan yang semakin mencoreng nama baik Islam di mata Internasional. Kekerasan tersebut dilakukan oleh kelompok Front Pembela Islam (FPI) terhadap sebuah aksi damai yang dilakukan Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di depan Monumen Nasional (Monas) Jakarta. Sedikitnya 20 orang mengalami luka parah dalam aksi brutal tersebut—banyak di antaranya merupakan kaum perempuan. Ironisnya, para aktivis AKKBB mengaku bahwa materi acara yang mereka lakukan tidak lebih dari sekedar peringatan Hari Kebangkitan Pancasila saja.

Potret tersebut kian menambah persoalan imej bangsa Indonesia di mata Internasional—padahal, Indonesia kerap menempatkan dirinya sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia namun dapat melaksanakan demokrasi dengan baik. Keberadaan Indonesia tersebut merupakan posisi tawar yang kuat bagi Indonesia, terutama dalam melakukan konferensi multilateral seperti penyelesaian kasus Iran, OKI dll. Indonesia dipuji karena berhasil menggabungkan demokrasi dan Islam—sesuatu yang belum dapat dilakukan oleh negara-negara OKI lainnya.

Kendati demikian, berbagai persoalan demi persoalan yang terjadi belakangan membuat eksistensi Indonesia sebagai Negara Islam Demokrasi semakin dipertanyakan. Kekerasan FPI merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima—tidak ada ajaran agama Islam yang membenarkan kekerasan sebagai bentuk penyelesaian suatu masalah. Penulis yakin bahwa kelompok-kelompok Islam yang lain juga tidak membenarkan tindakan sepihak FPI tersebut—penyebaran bibit kekerasan dengan dalih agama dikhawatirkan akan mewarnai kehidupan sosial Indonesia di masa mendatang.

Mantan Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid bahkan menyatakan bahwa sudah seyogyanya ormas FPI dibubarkan. Menjawab pertanyaan tersebut: Apakah FPI layak dibubarkan? Sebagian besar masyarakat mungkin akan menjawab “Ya!”, namun sekarang yang paling utama harus dilakukan adalah menindak tegas para pelaku kekerasan tersebut melalui jalur hukum. Indonesia belum terlambat untuk membuktikan bahwa dirinya adalah negara Islam yang berdemokrasi—namun waktu sudah semakin sempit.

Kategori: Indonesia

:::Refleksi Juni 2007::::Kasus Sutiyoso: Dorong Indonesia dalam Penegakan HAM?

Mei 26, 2008 · & Komentar

Kira-kira pada bulan Mei atau Juni tahun lalu, Indonesia dikejutkan dengan tindakan otoritas New South Wales-Australia terhadap Gubernur Jakarta Sutiyoso dalam kunjungan beliau. Hal tersebut memang merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima. Bagaimanapun, sudah seyogyanya seorang pejabat, apalagi Gubernur Ibukota suatu negara untuk mendapatkan perlakuan yang sepantasnya dari otoritas negara yang dikunjunginya. Namun, ada persoalan yang seharusnya lebih mendapatkan perhatian Indonesia, terutama Pemerintah. Citra Indonesia di mata Internasional.
Citra yang dimaksud dalam konteks ini adalah citra Indonesia dalam menangani masalah-masalah yang menyangkut penegakan Hak Asasi Manusia di bumi pertiwi ini. Banyaknya penegakan-penegakan HAM di Indonesia yang masih cacat menambah miringnya pandangan publik Internasional ke pemerintahan Indonesia sendiri. Masalah Tragedi Mei 1998, Tanjung Priok, Semanggi, Tragedi Trisakti, Kematian aktivis HAM Munir, masalah Freeport dsb, merupakan beberapa contoh dari kurang sigapnya otoritas setempat dalam menangani masalah HAM di Indonesia.
Lantas, apakah Sutiyoso layak mendapatkan perlakuan tersebut oleh otoritas New South Wales, Australia? Jawabnya tentu tidak. Kendati demikian, pemerintah harus lebih fokus lagi pada hal berikut: penegakan HAM dan kepastian hukum di negara Indonesia baik Undang-undang yang mengatur maupun pengaplikasiannya yang sesuai dan tidak berat sebelah. Hal ini jauh lebih mendesak, karena hal ini berkaitan dengan image Indonesia di mata Internasional secara menyeluruh.
Merupakan suatu hal yang telah menjadi rahasia publik bahwa oknum-oknum yang bertanggung jawab dapat meloloskan diri dari tangan hukum. Bukti ini semakin membuktikan bahwa Indonesia belum dapat membuktikan kemampuannya dalam menegakkan Hak Asasi Manusia secara internal. Walaupun tindakan yang dilakukan oleh otoritas New South Wales tidak dapat dibenarkan, namun hal ini membuktikan beberapa hal: bahwa kelemahan pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM membuat masyarakat Internasional (terutama yang merasa dirugikan karenanya) menjadi “gerah” dan akhirnya memutuskan untuk bertindak.
Indonesia harus dapat membuktikan kemampuan untuknya menegakkan HAM secara mumpuni sebelum terjadi kasus-kasus di masa mendatang yang semakin mencoreng citra Indonesia di mata Internasional. Tahun ini, sudah beberapa kali Indonesia menunjukkan kiprahnya dalam penegakan HAM melalui badan-badan seperti UNSC dan WHO. Namun, Indonesia juga perlu membenahi imej Indonesia ke dalam selain melalui kiprahnya di kancah Internasional.

Kategori: Indonesia

Security Sector Rerform in Indonesia: “The Role of Civil Society on the National Security Policy, Challenges and Opportunities”

Mei 17, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Before the so-called Reformasi occurred in 1998, Indonesia has experienced significant factors that challenged the definition of “Security” within the President Soeharto reign. The concept of security has been controlled by the military under the Government—especially in order to maintain its internal security to provide an excellent effort for Pembangunan. Soeharto-reign had socially constructed the concept of security by controlling the military force to prevent any kind of threats to the state. The supremacy of military towards society becomes significant. Dwifungsi ABRI (Dual-function for the Military Force) doctrine has empowered them since the Soeharto era—although its been officially removed, the mindset continues until nowadays in the social activities.

However, after the fall of the New Order-regime in 1998—Reformasi—Indonesia deliberately attempted to reformed their governance. These include, for instance, the Security Sector Reform. The so-called Security Sector Reform itself emerged post-9/11—globally, many countries—including Indonesia—started to reform its security sectors. Since the fall of Soeharto-era, Indonesia has faced a lot of security threats both in military and non-military aspects. These includes: territorial dispute and border claims, democracy, economic recessions, internal conflict and separatism, health security etc. The SSR was very important in order to deal with those non-military threats.

Essentially, the main purpose of the SSR was to create good governance in the Security sector and to establish social-environmental stability. Therefore, the Government could pursue its own goals to accomplish their national interests—moreover, to maintain the social welfare and national prosperity.

In Indonesia, the process of SSR still became a major concern due to the mindset that prohibited seeing the process as a whole. There are many obstacles faced by the SSR in Indonesia. The biggest obstacle was the absence of basic conception and step-by-step rule that could be viewed as a grand design ini order to accomplished the purpose of SSR itself. The low effort from the Government—the absence of the good will—also became the main obstacle on the succession of SSR.

Although the SSR in Indonesia has built some rule of law in order to maintained the efficiency of the Security actors—UU TNI and UU Polri, the implementation of the law could not be accomplished as the main goal of SSR like the Government’s expectation.

One of the prominent aspect for the SSR in Indonesia’s both challenges and opportunities were the involvement of civilians in SSR in Indonesia. According to Prof. Anak Agung Banyu Perwite, the role of society has been limited on the policy making process—as shown by the construction of Indonesia’s Defence White Paper. For instance, SSR mostly distressed the establishment for the participation from the civilians on the security aspects.

Three main goals on improving the role of civil society in the National Security Policy. First, the establishment of the professionals Military Forces within the guidelines of democracy. Practically, the so-called security actors still showed their non-professionalism—for instance, we could see at many cases that the security actors violated their counterparts and mostly, they did not respect the rights of civil society. Second, the development of Ministry of Defence’s capacity. Third, last but not least, the development of parlement’s oversight plus establishing the role of civil society including NGOs and Freedom of Press. The oversight towards the Security Bureaucracy in Indonesia still considered as the inadequate one. The key role of Parlemen as the supervisor of SSR could not established efficiently.

Still, the SSR in Indonesia needs a lot of improvement. The engagement of civil society in Indonesia’s National Security Policy should be more advanced in the future. National Security Policy was an element from the Government Policy—its emphasized on both the formulation and the implementation of the national strategy in order to maintained the conducive situation for sustaining the goals of national interests. INFID (International NGO Forum on Indonesia Development) could be considered as one of the promoter for the greater participations by the civil society in Indonesia’s NSP.

Today, Indonesia did not have any kinds of strategy for its defense and security planning. The Defense White Paper could only establsihed by years later—despite the reformation has occurred in 1998. Later, the Indonesian Government’s formulation for National Security Policy should be analyzed comprehensively. Therefore, the Government should provide the National Security Policy which included every aspect. The Government should formulate the National Security Polict which reciprocates within each aspect as a whole. Grand design was an essential factor to pursue the SSR in Indonesia. Moreovre, the involvement of civil society on the NSP should be more effective in order to maintain our internal security. Finally, the so-called socially constructed mindset that Indonesia’s Military Force (TNI) was the prominent actor in establishing NSP should be changed considerably—without the good will from our Government, it could never be accomplished.

Kategori: Indonesia

Eksistensi Indonesia sebagai Negara Muslim Demokrat: Paradoks antara Toleransi dan Intoleransi

Mei 7, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Keberadaan Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim merupakan bargaining position tersendiri—apalagi Indonesia merupakan negara penganut sistem demokrasi yang semakin ter-establish semenjak era reformasi. Masyarakat muslim Indonesia memang berbeda dengan mayoritas masyarakat muslim di daerah timur-tengah—atau lebih akrab disebut Muslim Demokrat.

Indonesia memiliki posisi unik di antara negara-negara OKI lainnya—sebagai negara dengan menganut sistem demokrasi. Kendati demikian, kasus internal Indonesia yang baru-baru ini menjadi sorotan media—Ahmadiyah—membuktikan bahwa toleransi sejumlah kelompok muslim di Indonesia masih harus dipertanyakan.

Terlepas dari benar atau tidaknya ajaran Ahmadiyah ataupun interpretasi mereka akan Al-Quran yang dinilai salah oleh beberapa pihak—tidak seharusnya sebuah Pemerintah negara demokrasi melakukan judgement mengenai keberadaan mereka. Apakah mereka melanggar hukum? Apakah ada evidence tertentu yang membuktikan bahwa Ahmadiyah telah mengganggu kehidupan masyarakat secara langsung?

Identitas agama sebagai identitas politik merupakan fenomena yang telah lama menjadi isu di Indonesia—bagaimana topeng agama dipergunakan sebagai triggering factor untuk mencapai interest sejumlah pihak. Lantas, apabila kedudukan Islam di dalam Indonesia masih terpaut antara kesemuan dan politisasi, apakah keberadaan Indonesia sebagai negara demokratis dengan mayoritas penduduk muslim?

Kategori: Indonesia