Salah satu posisi tawar Indonesia di dalam perpolitikan luar negeri adalah posisi kita sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim. Hal ini ditambah pula dengan kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara penganut sistem demokrasi. Media massa internasional kerap menyatakan bahwa masyarakat muslim di Indonesia memang berbeda dengan mayoritas masyarakat muslim di daerah timur-tengah—atau lebih akrab disebut Muslim Demokrat. Keadaan internal ini dapat kita lihat di dalam implementasi politik luar negeri Indonesia terutama pasca-1998.
Apabila kita membicarakan Islam di dalam Politik Luar Negeri Indonesia, maka kita berbicara tentang dua kutub yang berbeda. Pada kutub yang pertama, Islam merupakan sebuah aspek yang tidak dapat dipisahkan dari politik, seperti yang diucapkan oleh Wahab Chasbullahh. Sementara pada kutub kedua, Abdurrahman Wahib pernah mengatakan bahwa Islam merupakan kekuatan moral namun bukanlah hal yang absolut harus dicampur aduk dengan politik. Terlepas dari perspektif apa yang dipergunakan, Islam memang memiliki pengaruh yang amat kuat di dalam politik Indonesia—baik dalam maupun luar negeri.
Indonesia memiliki posisi unik di antara negara-negara OKI lainnya. Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia namun dapat melaksanakan demokrasi dengan baik. Keberadaan Indonesia tersebut merupakan posisi tawar yang kuat bagi Indonesia, terutama dalam melakukan konferensi multilateral seperti penyelesaian kasus Iran, OKI dll. Indonesia dipuji karena berhasil menggabungkan demokrasi dan Islam—sesuatu yang belum dapat dilakukan oleh negara-negara OKI lainnya. Keberhasilan ini pula yang menjadi salah satu faktor pendukung Indonesia dalam memprakarsai Bali Democratic Forum beberapa waktu yang lalu.
Kendati demikian, melihat kembali pada tahun 2008 lalu, Indonesia perlu mencermati beberapa hal ini menjadi sorotan media massa. Pertama, kasus Ahmadiyah yang membuktikan bahwa toleransi sejumlah kelompok muslim di Indonesia masih harus dipertanyakan. Terlepas dari benar atau tidaknya ajaran Ahmadiyah ataupun interpretasi mereka akan Al-Quran yang dinilai salah oleh beberapa pihak—Indonesia sebagai Negara yang menganut demokrasi sebaiknya tidak melakukan sebuah penilaian mengenai keberadaan mereka.
Identitas agama sebagai identitas politik merupakan fenomena yang telah lama menjadi isu di Indonesia—bagaimana topeng agama dipergunakan sebagai faktor pemicu untuk mencapai kepentingan sejumlah pihak. Lantas, apabila kedudukan Islam di dalam Indonesia masih terpaut antara kesemuan dan politisasi, apakah status keberadaan Indonesia sebagai negara demokratis dengan mayoritas penduduk muslim masih layak untuk dipertahankan?
Kedua, ketika perdebatan Ahmadiyah belum terselesaikan, pada peringatan Hari Kebangkitan Pancasila 1 Juni kemarin telah terjadi satu tindak kekerasan yang semakin mencoreng nama baik Islam di mata Internasional. Kekerasan tersebut dilakukan oleh kelompok Front Pembela Islam (FPI) terhadap sebuah aksi damai yang dilakukan Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di depan Monumen Nasional (Monas) Jakarta. Sedikitnya 20 orang mengalami luka parah dalam aksi brutal tersebut—banyak di antaranya merupakan kaum perempuan. Ironisnya, para aktivis AKKBB mengaku bahwa materi acara yang mereka lakukan tidak lebih dari sekedar peringatan Hari Kebangkitan Pancasila saja. Kekerasan FPI merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima—tidak ada ajaran agama Islam yang membenarkan kekerasan sebagai bentuk penyelesaian suatu masalah. Penulis yakin bahwa kelompok-kelompok Islam yang lain juga tidak membenarkan tindakan sepihak FPI tersebut—penyebaran bibit kekerasan dengan dalih agama dikhawatirkan akan mewarnai kehidupan sosial Indonesia di masa mendatang.
Ketiga, terkait wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap golongan putih (Golput) pun merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima. Indonesia merupakan sebuah negara pluralis dan tidak memerlukan hal tersebut—terlebih apabila Indonesia ingin mempertahankan imej sebagai Negara demokrasi dengan mayoritas agama Muslim. Bagaimanapun, kasus ini menunjukkan bahwa Islam seolah terlalu memaksakan masyarakat di dalam kehidupan berpolitik—sangat bertolak belakang dengan harmonisasi antara Islam dan demokrasi itu sendiri.
Indonesia merupakan sebuah Negara demokratis dengan populasi penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Hal ini kerap dipergunakan sebagai posisi tawar Indonesia di dalam kebijakan-kebijakan politik luar negeri-nya. Selama tahun 2008, Indonesia pernah menunjukkan prestasi tersendiri terkait dengan posisi tawarnya: Indonesia berani menunjukkan sikap abstain terkait pembahasan Resolusi 1803 terkait dengan Sanksi Iran. Padahal, ke-14 delegasi menunjukkan sikap pro terhadap penjatuhan sanksi tersebut. Selain itu, Indonesia juga telah berinisiatif untuk menyelenggarakan Bali Democratic Forum sebagai salah satu cara untuk memperlihatkan bahwa Indonesia dapat mengadakan sebuah pertemuan untuk berbagi pandangan tentang demokrasi bersama negara lain.
Pada tahun 2009 ini, Indonesia harus terus memperkuat posisi tawarnya sebagai Negara pertama yang mampu mengkombinasikan Islam dan Demokrasi di pentas Internasional. Penulis berharap agar Indonesia dapat memperbaiki keberadaan Islam di Indonesia terkait dengan beberapa indicator yang telah disebutkan. Islam merupakan aspek yang mencerahkan masyarakat di dalam kehidupan—bukan instrument politik bagi kelompok-kelompok tertentu. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka Islam bukan lagi merupakan nilai yang mendukung demokrasi namun justru mengekang proses dari demokrasi itu sendiri. Indonesia pun akan kehilangan posisi uniknya di dalam dunia internasional.