Amahlazwar’s Weblog

:::Refleksi Juni 2007::::Kasus Sutiyoso: Dorong Indonesia dalam Penegakan HAM?

Mei 26, 2008 · & Komentar

Kira-kira pada bulan Mei atau Juni tahun lalu, Indonesia dikejutkan dengan tindakan otoritas New South Wales-Australia terhadap Gubernur Jakarta Sutiyoso dalam kunjungan beliau. Hal tersebut memang merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima. Bagaimanapun, sudah seyogyanya seorang pejabat, apalagi Gubernur Ibukota suatu negara untuk mendapatkan perlakuan yang sepantasnya dari otoritas negara yang dikunjunginya. Namun, ada persoalan yang seharusnya lebih mendapatkan perhatian Indonesia, terutama Pemerintah. Citra Indonesia di mata Internasional.
Citra yang dimaksud dalam konteks ini adalah citra Indonesia dalam menangani masalah-masalah yang menyangkut penegakan Hak Asasi Manusia di bumi pertiwi ini. Banyaknya penegakan-penegakan HAM di Indonesia yang masih cacat menambah miringnya pandangan publik Internasional ke pemerintahan Indonesia sendiri. Masalah Tragedi Mei 1998, Tanjung Priok, Semanggi, Tragedi Trisakti, Kematian aktivis HAM Munir, masalah Freeport dsb, merupakan beberapa contoh dari kurang sigapnya otoritas setempat dalam menangani masalah HAM di Indonesia.
Lantas, apakah Sutiyoso layak mendapatkan perlakuan tersebut oleh otoritas New South Wales, Australia? Jawabnya tentu tidak. Kendati demikian, pemerintah harus lebih fokus lagi pada hal berikut: penegakan HAM dan kepastian hukum di negara Indonesia baik Undang-undang yang mengatur maupun pengaplikasiannya yang sesuai dan tidak berat sebelah. Hal ini jauh lebih mendesak, karena hal ini berkaitan dengan image Indonesia di mata Internasional secara menyeluruh.
Merupakan suatu hal yang telah menjadi rahasia publik bahwa oknum-oknum yang bertanggung jawab dapat meloloskan diri dari tangan hukum. Bukti ini semakin membuktikan bahwa Indonesia belum dapat membuktikan kemampuannya dalam menegakkan Hak Asasi Manusia secara internal. Walaupun tindakan yang dilakukan oleh otoritas New South Wales tidak dapat dibenarkan, namun hal ini membuktikan beberapa hal: bahwa kelemahan pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM membuat masyarakat Internasional (terutama yang merasa dirugikan karenanya) menjadi “gerah” dan akhirnya memutuskan untuk bertindak.
Indonesia harus dapat membuktikan kemampuan untuknya menegakkan HAM secara mumpuni sebelum terjadi kasus-kasus di masa mendatang yang semakin mencoreng citra Indonesia di mata Internasional. Tahun ini, sudah beberapa kali Indonesia menunjukkan kiprahnya dalam penegakan HAM melalui badan-badan seperti UNSC dan WHO. Namun, Indonesia juga perlu membenahi imej Indonesia ke dalam selain melalui kiprahnya di kancah Internasional.

Kategori: Indonesia

2 tanggapan so far ↓

  • Andika // Mei 27, 2008 pada 3:50 pm | Balas

    Dalam hal Sutiyoso dan kasus diperiksanya beliau di New South Wales, rasanya bukan sesuatu yang berlebihan kalau otoritas bandara di sana melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Kasus yang sama melibatkan Adnan Buyung Nasution di Singapura malah sempat membuat hubungan kita dengan Singapura cukup tegang. Satu hal, kalau Adnan atau Sutiyoso memang membawa paspor hijau, sudah sepatutnya mereka tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut, kecuali kalo mereka memang memegang diplomatic pass, baru mereka berhak untuk marah.

    Masalah penegakan HAM, I couldn’t agree more kalo supremasi hukum di Indonesia memang masih lemah. Let’s just hope it’s gonna be better in the future..

  • amahlazwar // Mei 27, 2008 pada 10:21 pm | Balas

    @ bebek

    Iya, bek, yang pemeriksaan otoritas bandara itu seharusnya memang bukan sesuatu hal yang dilebih-lebihkan. Hanya saja, tindakan aparat mereka yang menerobos masuk ke penginapan Sutiyoso memang sudah melanggar hak-hak beliau sebagai tamu negara yang diundang oleh Pemerintah setempat.

    Intinya terlepas dari apapun pendapat orang-orang, semoga Indonesia sekarang bisa lebih concern sama penegakan HAM-nya. Melibatkan epistemic community dalam Reformasi Sektor Keamanan bisa jadi satu langkah awal.

    still hoping, anyaway. Thx for the comment! Gbu

Tinggalkan sebuah Komentar