Keberadaan Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim merupakan bargaining position tersendiri—apalagi Indonesia merupakan negara penganut sistem demokrasi yang semakin ter-establish semenjak era reformasi. Masyarakat muslim Indonesia memang berbeda dengan mayoritas masyarakat muslim di daerah timur-tengah—atau lebih akrab disebut Muslim Demokrat.
Indonesia memiliki posisi unik di antara negara-negara OKI lainnya—sebagai negara dengan menganut sistem demokrasi. Kendati demikian, kasus internal Indonesia yang baru-baru ini menjadi sorotan media—Ahmadiyah—membuktikan bahwa toleransi sejumlah kelompok muslim di Indonesia masih harus dipertanyakan.
Terlepas dari benar atau tidaknya ajaran Ahmadiyah ataupun interpretasi mereka akan Al-Quran yang dinilai salah oleh beberapa pihak—tidak seharusnya sebuah Pemerintah negara demokrasi melakukan judgement mengenai keberadaan mereka. Apakah mereka melanggar hukum? Apakah ada evidence tertentu yang membuktikan bahwa Ahmadiyah telah mengganggu kehidupan masyarakat secara langsung?
Identitas agama sebagai identitas politik merupakan fenomena yang telah lama menjadi isu di Indonesia—bagaimana topeng agama dipergunakan sebagai triggering factor untuk mencapai interest sejumlah pihak. Lantas, apabila kedudukan Islam di dalam Indonesia masih terpaut antara kesemuan dan politisasi, apakah keberadaan Indonesia sebagai negara demokratis dengan mayoritas penduduk muslim?